Wawalkot IBH Ingatkan Soal Ilegal Pengusahaan Air dan tak Taat Pajak 

Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono-IBH, saat dijumpai depoklestari.com di halaman Balai Kota Depok di Jalan Raya Margonda.

Fenomena masih banyak badan usaha di Kota Depok yang pengusahaan air tanahnya secara ilegal dan tidak menjadi peserta wajib pajak air tanah, mendapat perhatian serius dari Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono (IBH). 

Selain itu, IBH juga mengingatkan kepada badan usaha yang punya izin pengusahaan air tanah di untuk tertib dan taat membayar pajak. Soal Pajak ini, IBH meminta Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok supaya terus giat menegakkan ketaatan pajak. 

Sebut IBH, soal badan usaha yang pengusahaan airnya ilegal, atau tidak punya izin (surat izin pengusahaan air tanah (SIPA) sehingga tidak membayar pajak, dapat saja Kota Depok membuat suatu satuan tugas pengawasan dan pemeriksa.  

“Kalau terkait dengan masalah pelanggaran, mungkin ada, ya satgas yang kita buat. Untuk menggali potensi pajak air tanah, ya, nanti ada bidangnya, yaitu BKD yah (leading sectornya),” ujarnya di Halaman Balai Kota Depok, seusai apel pagi, Senin (25/7/2022).

Ditekanpesankan oleh IBH, pengambilan atau eksploitasi air tanah dalam bentuk apa pun, apakah legal, apalagi ilegal dapat merusak lingkungan hidup. 

“Masalahnya, badan usaha yang menggunakan air tanah tanpa izin, tidak hanya bisa merugikan lingkungan hidup sekitarnya kelak, tetapi juga membuat potensi wajib pajak air tanah tidak optimal,” ungkapnya. 

Maka dari itu, IBH mendukung semua badan usaha beralih untuk menggunakan air dari pengelolaan perusahaan air jaringan perpipaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Tirta Asasta Depok (TAD), yang disebut IBH PDAM Depok.

Berita berkait: 

Wakil Wali Kota Depok: Tutup SPBU Pertamina yang Terbukti Melakukan Cemari Air Tanah

Tak Bayar Pajak Air Tanah Nyaris 50% Badan Usaha Besar Kota Depok: DPMPTSP Jabar tak Acuh 

Pemilik Cucian Mobil Robotik Margonda Hendak Dipanggil Dinas PMPTSP Kota Depok Soal Izin Usahanya

Mengapa Bisnis Besar Margonda Kota Depok Masih Sedot Air Tanah

“Maka kami dari pemerintah berharap para perusahaan besar, hotel, apartemen menggunakan PDAM. Agar bisa menjaga air bawah tanah perusahaan harus membuat sumur resapan supaya air bisa terjaga di sekitarnya. Dari PDAM dulu juga, promosikan, datang, ajak untuk menggunakan air permukaan,” tukasnya.

Oleh karena itu, IBH berpesan kepada TAD untuk lebih giat dan masif mengajak dan mempromosikan pemakaian air permukaan dari jaringan perpipaan milik BUMD tersebut. Dengan mendatangi dari lembaga-lembaga yang dimungkinkan untuk  menggunakan TAD.

“Secara umum saya sepakat bahwa kita harus melindungi air tanah. Apalagi jika perusahaan besar seperti tempat cucian kendaraan, hotel, apartemen, atau yang lainnya. mengambil air tanah secara besar, masyarakat sekelilingnya bisa kekurangan air,” sebut IBH.

Dari Pantauan depoklestari.com dari sejumlah kawasan di Kota Depok yang tinggi terjadinya eksploitasi air tanah adalah, kawasan Jalan Raya Margonda dan kawasan Sawangan, Limo, dan Cinere. 

Penulis: Dara Nuzzul Ramadhan
Editor: Hendrik Isnaini Raseukiy