Pemilik Cucian Mobil Robotik Margonda Hendak Dipanggil Dinas PMPTSP Kota Depok Soal Izin Usahanya

Kepala Bidang Pengawasan, Pengaduan, dan Regulasi DPMPTSP Kota Depok, Suryana Yusup.

Masih berbicara mengenai badan usaha pemanfaatan air tanah di kawasan Jalan Raya Margonda, Kota Depok, Jawa Barat yang tidak mau mengaku sumber airnya untuk operasional usahanya berasal dari mana, depoklestari.com coba menelusurinya lewat status izin badan usaha dan keikutsertaan pembayaran pajaknya. 

Mutiara Car Care yang berada dalam badan usaha PT Mutiara Inti Wijaya, adalah perusahaan perbengkelan berdasarkan perizinan yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok, Hal ini disebutkan Kepala Bidang Pengawasan, Pengaduan, dan Regulasi DPMPTSP Kota Depok, Suryana Yusup, Rabu (14/7/2022).  

Hal ini menjadi variabel sinyalemen kuat untuk bahwa badan usaha tersebut mengambil air tanah secara ilegal. Mulai dari sikap manajemen yang tidak komunikatif dan koordinatif pertanyaan tentang sumber air untuk operasionalnya. 

Sedikit celetukan yang mengatakan ia tidak tahu urusan pengambilan air izinnya di bawah instansi apa, sampai pada singgungannya kepada usaha sewa kos yang tidak diperiksa penggunaan airnya pula, padahal menurut dia usaha kos juga mengambil air secara masif. 

Proses pencucian mobil di tempat robotik car care Mutiara Car Care-Wijaya Car Wash di Jalan Raya Margonda, Kota Depok.
Berita terkait:

Badan Usaha di Kota Depok Enggan Akui Sumber Air yang Digunakan dan Penjelasan Dinas ESDM Jawa Barat Soal Air Tanah

Wakil Wali Kota Depok Tegur Hotel dan Apartemen yang Eksploitasi Air Tanah

Walhi Jakarta: Monitoring Pengusahaan Air Tanah Kota Depok dengan Sidak Lapangan dan Tertib Pajak

Menelusuri informasi yang lebih komprehensif, depoklestari.com coba datangi Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok, Kamis (14/07/22) untuk mengetahui izin usaha yang dimiliki Mutiara Car Care. 

Disampaikan oleh Kabid Wadureg DPMPTSP Kota Depok, Suryana Yusup, walau dalam perizinan mendirikan bangunan (IMB) menyebutkan pemberian IMB harus dengan izin pengambilan air tanah dengan Surat Izin Pemanfaatan Air Tanah (SIPAT), namun masalahnya pemberian SIPAT dapat menyusul setelah IMB diberikan.

“Disinilah terjadi permasalahanya. Kadang, setelah IMB keluar, mareka langsung bangun, tapi pengurusan SIPA tanahnya tidak diteruskan. Pemberian IMB dan SIPA tanahnya tidak bersamaan izinnya,” ungkit Suryana Yusup. 

Menurut Suryana, yang membuat pengusahaan air tanah tidak terawasi dengan baik adalah karena pengurusan izin yang tidak bersamaan. 

“IMB dan SIPA tanah lain, IMB (untuk) bangunan dan SiPA tanah (untuk) menggunakan air bawah tanah, artesis, harus punya izin, SIPA. Sekarang izinnya di provinsi, diambil alih,” ujar Suryana menerangkan. 

“Gini Bang, kadang-kadang dia (badan usaha Mutiara Car Care) membuat IMB dulu, SIPA-nya belakangan, gitu, gak berbarengan. Dia (Mutiara Car Care) mau bikin usaha bengkel atau apa, tapi kalau izin diurus bareng dari awal, kita bisa bilang, ntar dulu ini ngambil airnya dari mana?,” lanjut Suryana menghubungkan antara pengurusan SIPA dan IMB. 

Baca pula:

Melanggarkah? Hotel Bumi Wiyata tak Punya Sumur Imbuhan

Tabiat Tak Kooperatif SPBU Pertamina 34-16912 Sejak 2019 Dirasakan Pejabat KLHK

Balai Konservasi Air Tanah: Kota Depok ‘Terlarang’ Eksploitasi Air Tanah

Kepada depoklestari.com Suryana Yusup berkomiten hendak segera memanggil pemilik Mutiara Car Care untuk diperiksa kembali peruntukan izin usahanya, apakah untuk bengkel atau izin usaha pencucian mobil. 

“Setahu saya izinnya hanya untuk bengkel saja. Jika ada izin usaha pencucian mobil seharusnya ada memiliki SIPA dan tentu saja akan menjadi wajib pajak pengusahaan air tanah,” bilang Suryana mendalilkan. 

Dikonfirmasikan oleh Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Wahid Suryono, bahwa Mutiara Car Care, diketahui belum menjadi wajib pajak air tanah. 

“Belum menjadi wajib pajak air tanah,” sebut Wahid, Senin (27/06/22) menjawab pertanyaan apakah Mutiara Car Care yang punya dua tempa di Jalan Raya Margonda belum terdaftar sebagai pembayar pajak air tanah.

Pantauan, Mutiara Car Care adalah badan usaha perbengkelan dan pencucian mobil. Pencucian mobil memakai teknologi canggih dengan sistem robotik. Mobil yang hendak dicuci, langsung masuk ke dalam mesin pencucian tanpa harus penumpang mobil keluar dari mobil. 

Diawali dari, mobil-mobil yang hendak dicuci, mengantri di. Terkadang jika pelanggannya banyak, maka antrian mobil dapat mengular ke Jalan Raya Margonda yang terkadang sebabkan ketersendatan arus lalu  lintas.

Dari informasi internal per bulan, Mutiara Care Car Wash dapat peroleh pelanggan sekira tiga ribuan cucian mobil.

Cucian mobil robotik ini milik PT Mutiara Inti Wijaya ini, di kawasan Jalan Raya Margonda ini punya dua lokasi, yang pertama, di Jalan Raya Margonda, jalur barat dari arah Simpang Juanda ke Jalan Layang Akses UI. 

Kemudian, lokasi yang kedua, berletak di Jalan Raya Margonda dengan nama, yakni di jalur timur, kedatangan dari arah jalur Layang Akses UI ke Simpang Juanda. (*)

Penulis: Dara Nuzzul Ramadhan
Editor: Hendrik Isnaini Raseukiy