Tabiat Tak Kooperatif SPBU Pertamina 34-16912 Sejak 2019 Dirasakan Pejabat KLHK

Kepala Sub Direktorat Pemulihan Lahan Terkontaminasi, Direktorat PTKD LB3, Kemeterian LHK,Melda Mardalina,

Merespon kabar pemberian sanksi administratif kepada SPBU Pertamina 34-16912 yang disinyalir melakukan pencemaran air tanah di kawasan Mekarsari, Cimanggis, Depok, Jawa Barat. Ternyata, untuk pertama kalinya pada 2018, Direktorat Pemulihan Kontaminasi dan Tanggap Darurat Limbah Bahan Berbahaya Beracun (PKTD LB3) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI (KLHK) mengaku pernah menindaklanjuti kabar tersebut langsung ke lapangan.

Disampaikan oleh Kepala Sub Direktorat Pemulihan Lahan Terkontaminasi, Direktorat PTKD LB3, Melda Mardalina,  pada sekira Januari 2019, timnya mendatangi SPBU terlapor untuk mengecek agar tidak salah menuduh pelaku pencemaran. Akan tetapi, kedatangannya tidak disambut dengan baik. 

“Kami ke lapangan saja SPBU-nya susah untuk ditemui. Mudahnya kan, buktikan dong bahwa yang mencemari air itu bukan kamu (SPBU). Mereka menolak ditemui, akhirnya ya udah kalo ga mau diawasi gapapa. Kami bilang, buat atau tandatangani surat penolakan, kami akan tempuh jalur hukum. Biar hukum yang akan bicara nanti. Setelah dibicarakan seperti itu, akhirnya manajemennya mau menemui di SPBU itu,” kenang Melda. 

Pada akhirnya kewenangan pengawasan terhadap permasalahan ini dikembalikan ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) kota Depok selaku pemberi sanksi administrasi. 

Tiga tahun berselang, sepanjang 2019, 2020, dan pertengahan 2021, tak terdengar kabar mengenai pengawasan sanksi administrasi oleh DLHK Kota Depok. 

 

Setidaknya, pada Agustus 2021, laporan warga mengenai pencemaran air tanah yang semakin meluas terdengar lagi baik di telinga DLHK maupun SPBU Pertamina, Hingga ke telinga Anggota DPRD Kota Depok, namun masih bak angin berlalu.

Baca juga:

SPBU Pertamina Mangkir, Wibawa DLHK Kota Depok Diuji

Wakil Wali Kota Depok: Tutup SPBU Pertamina yang Terbukti Melakukan Cemari Air Tanah

WALHI Sarankan Warga Kota Depok Korban Air Cemaran BBM Melapor ke Ditjen Gakkum KLHK

Fraksi PKS Turun Peduli 

Dari sana, lantaran ‘jeritan’ warga semakin kencang, dengan dipantau Anggota Fraksi PKS DPRD Kota Depok dan Sri Utami, akhirnya pada kisaran akhir Maret dan April 2022 timbul tindakan berupa pengambilan sampel air di sumur bor warga dan sumur pantau SPBU Pertamina untuk dilakukan pengujian laboratorium. 

Tak semulus yang diharapkan, lagi-lagi SPBU Pertamina 34-16912, bersikap tak kooperatif. Disampaikan Kepala Bidang Pengendalian, Pencemaran, dan Penataan Lingkungan (P3L) DLHK Kota Depok, Budiman, Selasa (12/04/22) seharusnya pengambilan sampel air di sumur pantau SPBU Pertamina 34-16912 didampingi oleh P3L DLHK Kota Depok.

Akan tetapi, yang dilakukan sebaliknya, SPBU Pertamina lebih dulu melakukan pengambilan sampel air dan pengujian laboratorium tanpa didampingi P3L DLHK Kota Depok. 

Begitu diminta untuk menjadwalkan ulang pengambilan sampel air di sumur pantaunya, SPBU bergeming. Akhirnya DLHK Kota Depok mengambil sendiri sampel air sumur pantau di SPBU tersebut pada 14 April 2022. 

Mendengar gelagat yang tak kooperatif tersebut, Melda berkomentar, 

“Mudah sekali kalau dah kena air tanah itu dibuktikan. Mereka kan ga mau melakukan (pembuktian) karena takut keluar uang banyak kan. Yang namanya melakukan pemulihan itu kan mahal,” tutupnya.

 

Penulis: Dara Nuzzul Ramadhan
Editor: Hendrik Isnaini Raseukiy