Tak Itikad Baik, Alunara Residence: Pemkot Depok Beri Sanksi, Ini Sebabnya

Kiri-kakan: Kabid P3L DLHK Kota Depok, Budiman dan fungsionari pengawasa lingkungan hidup, Diah Pusporini. [depoklestari.com / Dara Nuzzul Ramadhan].

Pemerintah Kota Depok melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok melayangkan surat teguran  pertama untuk pengembang perdagangan rumah Alunara Residence Sawangan yang berada di naungan badan usaha PT Presisi Rekayasa Propertindo.

Pengenaan sanksi administrasi berupa surat teguran tertulis pertama, praktiknya baru saja dilaksanakan oleh DLHK Kota Depok kepada Kluster dagang rumah kelas premium ini yang berlokasi di Jalan Raya Muchtar, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat ini pada Kamis, 25 Mei 2023.

Dikonfirmasi oleh Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Penaatan Lingkungan (P3L) DLHK Kota Depok, Budiman, surat teguran tersebut adalah bagian dari penindaklanjutan giat pengawasan penaatan lingkungan yang dilakukan bidang P3L DLHK Kota Depok ke Alunara Residence pada Senin (27/3/2023) .

“Kan, waktu kita ke sana itu kita ketemunya sama tim marketing, orang teknisnya nggak ada, makanya pas di berita acara itu kita kasih waktu 7 hari kerja ke mereka untuk konfirmasi ke kita, mereka pakai sumber air apa?, dugaan kuat pakai air tanah, tapi udah lewat 7 hari, bahkan lebih belum ada itikad untuk baik ngasih konfirmasi, maka kita layangkanlah surat teguran kesatu,” Jawab Budiman melalui panggilan telepon, Selasa (30/5/2023).

Lanjut Budiman, lantaran pada dokumen lingkungan Alunara Residence disebutkan bahwa sumber air menggunakan air tanah, tetapi jaringan air permukaan perpipaan dari Perusahaan Pemerintah Kota Depok telah tersedia, maka pengembang perumahan menjadi wajib menggunakan air jaringan perpipaan.

“Kalau belum ada jaringannya, ya, susah, tapi kan kalo udah ada jaringannya, ya wajib dong! Masalahnya mereka katanya nggak tau ada atau enggak jaringannya, makanya mereka harus konfirmasi dalam 7 hari itu, tapi belum konfirmasi juga ke kita,” ujar Budiman.

Namun, pernyataan Alunara kepada Budiman, bahwa tidak mengetahui telah ada aliran air permukaan dari Perusahaan Pemerintah Kota Depok PT TAD adalah dinilai aneh, hanya dalih belaka. 

Sumber air hunian Alunara Residence berasal dari sumur pantek yang langsung menyedot air tanah. [depoklestari.com / Dara Nuzzul Ramadhan].
Berita Berkait

Ilegal Sedot Air Tanah, Kawasan Dagang Rumah Alunara Residence Ditegur DLHK Kota Depok

Alunara Residence Sawangan Versus SE Walkot dan Abai Konservasi Air Pembangunan di Kota Depok 

Remehkan Kota Depok, BUMN BSI Uang Untung – Lingkungan Buntung

Lantaran, dibantah Direktur Umum TAD Ade Dikdik Isnandar yang mengkonfirmasi bahwa pihaknya telah mendatangi Alunara guna menggunakan sumber air dari TAD, namun mendapat tanggapan yang minus dari Alunara. 

Sebelumnya, Kepala Bidang Tata Lingkungan dan Konservasi (TLK) DLHK Kota Depok, Indra Kusuma mengakui bahwa di dalam dokumen (dokling) lingkungan hidup yang dimiliki Alunara Residence disebutkan sumber air yang digunakan adalah air tanah.

“Di dokling di awal tahun 2015 masih air tanah (sumber airnya), karena jaringan PDAM belum ada, saat ini kami menyarankan bidang Pak Budiman P3L untuk mengingatkan developer tersebut untuk menggunakan air PDAM,” Kata Indra, Jumat (10/3/2023).

Kepala Bidang TLK DLHK Kota Depok, Indra Kusuma. [depoklestari.com / Dara Nuzzul Ramadhan].
kepada depoklestari.com, dikonfirmasi oleh Tim Marketing PT Tirta Asasta Depok (TAD) Perseroda, Dita, Jaringan Distribusi Utama (JDU) TAD di Jalan Raya Muchtar, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat sudah tersedia sejak 2018. Sedangkan pembangunan Alunara Residence baru berjalan sekitar tahun 2021.

Direktur Umum PT Tirta Asasta Depok (TAD) Perseroda Ade Dikdik Isnandar. [depoklestari.com / Dara Nuzzul Ramadhan].
Seyogyanya, PT Presisi Rekayasa Propertindo memperhatikan sumber air yang digunakan begitu mengetahui informasi soal telah ketersediaan jaringan air perpipaan TAD. Apalagi, dengan telah ditetapkannya Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 195 tahun 2021 tentang Penetapan Zona Konservasi Air Tanah pada Cekungan Air Tanah Jakarta yang menetapkan wilayah Depok sebagai Zona Perlindungan Air Tanah.

Lanjut, Direktur Umum PT TAD, Ade Dikdik Isnandar juga meyakinkan bahwa sebenarnya pembangunan jaringan retikulasi air perpipaan untuk kawasan Alunara Residence bisa selesai hanya dalam waktu 2 pekan.

“Kita tinggal crossing jalan aja, tidak akan makan waktu lama, karena (jaringan berada) bukan di jalan nasional atau provinsi. Setelah izin ke dinas perhubungan, paling dua pekan sudah bisa bangun instalasi ke seberang, itu,” ujar Dikdik, Selasa (20/12/2022).

Namun, menurut pernyataan M Firmansyah, anggota tim pemasaran PT TAD kantor pelayanan wilayah barat (yang menangani pelayanan terhadap permintaan dari area Sawangan), Manajemen Alunara Residence tidak juga menyerahkan surat permohonan berlangganan air PDAM meski sudah diinformasikan soal ketersediaan jaringan air perpipaan, Rabu (10/5/2023).

Pantauan lokasi pembangunan di kawasan permukiman Alunara Residence masih berlangsung
secara bertahap. [depoklestari.com / Dara Nuzzul Ramadhan].
Kembali ke Budiman, ia mengatakan ada banyak hal yang perlu diurus selain Alunara Residence, sehingga pemberian surat teguran I baru bisa dilaksanakan pada Kamis, 27 Maret 2023 lalu, yang mana artinya, surat teguran tidak diberikan langsung ketika Alunara Residence tidak memberikan konfirmasi sesuai dengan waktu yang ditentukan.

“Yakan kita nggak ngurus Alunara doang, makanya nanti kalo 14 hari kerja, ya, mereka nggak juga kasih konfirmasi ke kita, ingetin saya, ya! bagus ini, saya jadi ada yang ngingetin. 14 hari kerja mereka nggak ngasih konfirmasi dan nggak ngejalanin rekomendasi lingkungan, kita kasih surat teguran 2, yang nanti kalo nggak dihiraukan juga ya kena sanksi administrasi,” ulas Budiman.

Kekurangan Lain Alunara Residence

Literasi depoklestari.com selain sumber air bersih yang digunakan oleh Alunara Residence masih belum sesuai dengan pedoman dan perlindungan lingkungan hidup, Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Komunal dari Alunara Residence juga belum tersedia. Keduanya, menjadi catatan evaluasi pada berita acara giat penaatan lingkungan Senin, 27 Maret 2023 lalu.

Pasal 116 Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 3 tahun 2013 tentang Pedoman Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Perda 3/13 PPLH Kota Depok) menyebutkan bahwa walikota berwenang menerapkan sanksi administrasi kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan jika dalam pengawasan ditemukan pelanggaran terhadap izin lingkungan (AMDAL, UKL-UPL, dan/atau SPPL dan/atau pelanggaran perizinan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Selanjutnya, Pasal 117 Perda 3/13 PPLH Kota Depok menyebutkan adapun Jenis sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 116, meliput: teguran tertulis; paksaan pemerintah; pembekuan izin lingkungan, perizinan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan/atau perizinan usaha/kegiatan lainnya; atau pencabutan izin lingkungan, perizinan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan/atau perizinan usaha/kegiatan lainnya. (*)

Penulis: Dara Nuzzul Ramadahan
Editor: Hendrik I Raseukiy