Kementerian LHK: DLHK Kota Depok Harus Profesional dan Komprehensif Awasi Pencemaran Lingkungan

Kepala Sub Direktorat Pemulihan Lahan Terkontaminasi (DPLT), Direktorat PKTD LB3 KLHK RI, Melda Mardalina,

Problem sinyalemen pencemaran air tanah di kawasan Mekarsari, Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat terkonfirmasi sudah sampai ke telinga Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK) RI. Laporan Hasil Uji (LHU) laboratorium sampel air di sumur bor warga, sumur bor Pool Blue Bird dan sumur pantau SPBU Pertamina 34-16912 terduga, juga sedang ditelaah oleh tim ahli Direktorat Pemulihan Kontaminasi dan Tanggap Darurat Limbah Bahan Beracun Berbahaya (PKTD LB3) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).

Akan tetapi, sebut Kepala Sub Direktorat Pemulihan Lahan Terkontaminasi (DPLT), Direktorat PKTD LB3 KLHK RI, Melda Mardalina, ada hal yang perlu diperhatikan pada penegakkan hukum kasus ini secara profesional dan komprehensif.

“Jadi, kira-kira, Nanti mungkin biasanya kalo kami sudah ada ini (LHU), kami akan ragu. Kami akan bertanya ini sampelnya diambil dimana dan cara mengambil sampelnya bagaimana? Bisa saja tata cara pengambilan sampel salah. Kalau begitu maka tidak bisa di up (buktinya), akan gagal dengan sendirinya. dianggap tidak sah,” Katanya. 

Tambah Melda lagi, Sertifikasi pihak yang melakukan pengambilan dan pengujian laboratorium sampel air juga akan dipertanyakan olehnya. 

“Ini perlu kehati-hatian. Karena kita akan mengatakan ‘hey… SPBU 34-sekian, anda mencemari!’ Jadi nggak bisa sembarangan bilang bahwa ini tercemar atau tidak, nggak bisa sembarang main nuduh orang, tanpa bukti yang jelas.” ujarnya mengingatkan.

Baca juga:

Badan Usaha di Kota Depok Enggan Akui Sumber Air yang Digunakan dan Penjelasan Dinas ESDM Jawa Barat Soal Air Tanah

Mengerikan! Infeksi Borokan Gegara Warga Mandi Air Cemaran BBM di Kota Depok

DLHK Kota Depok Harus Serius dan Berkompetensi

(Kanan) Kepala Sub Direktorat Pemulihan Lahan Terkontaminasi (DPLT), Direktorat PKTD LB3 KLHK RI, Melda Mardalina bersama stafnya bersama depoklestari.com (kiri).

Lanjut Melda, Ketika LHU sudah diketahui tercemar atau tidaknya, melalui pembacaan parameter baku mutu air berdasarkan Permenkes RI nomor 32 tahun 2017 tentang Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan Air untuk Keperluan Higiene Sanitasi, Kolam Renang, Solus Per Aqua dan Pemandian Umum, maka baik KLHK dan DLHK juga tidak dapat langsung menuduh SPBU yang bersangkutan sebagai pelaku pencemaran. DLHK masih perlu melakukan uji fingerprint pada tangki SPBU yang ada.

“Harus melalui yang namanya kita sebut uji fingerprint. Jadi diambil sampel dari tangki bensin SPBU-nya, entah itu bensinnya apa saja jenisnya, ada pertamax, diesel, dan sebagainya, diambil,  karakteristiknya dibuka. Nanti baru ambil yang ada di air. Nanti inilah yang akan dibandingkan,” terang Melda. 

Kata Melda, kalau hanya mengambil sampel di air sumur pantau, itu hanya baru membuktikan bahwa terjadi pencemaran air, sumber pencemarannya tidak bisa langsung dituduhkan ke SPBU Pertamina tertentu. 

“Nanti kalo kita dituntut balik oleh SPBU ‘buktikan kalau itu punya saya!’ gimana?”  Melda mengingatkan sekali lagi.

Jadi maksudnya, DLHK Kota Depok harus lebih serius, cerdas, profesional, dan menggunakan metode yang komprehensif dalam mengawasi pencemaran lingkungan hidup, tidak hanya sambil lalu saja. 

Penulis: Dara Nuzzul Ramadhan
Editor: Hendrik Isnaini Raseukiy