Jangan Takut, Siapa Saja Boleh Melaporkan Perusakan Lingkungan

Yang Perlu Diperhatikan Sebelum Melakukan Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup  

Kepala Sub Direktorat Pemulihan Lahan Terkontaminasi, Direktorat PKTD LB3 KLHK RI, Melda Mardalina (berbaju batik) dan stafnya (baju dinas) berfoto bersama dengan tim depoklestari.com yakni Hendrik Isnaini Raseukiy (kiri) dan Dara Nuzzul Ramadhan (kanan), berfoto bersama seusai konfirmasi terkait pencemaran air tanah oleh BBM di Kota Depok. Yang berlansung di Kantor Direktorat PSLB3 Kementerian KLHK di Jalan DI Panjaitan, Kebon Nanas, Jakarta Timur.

Persis seperti apa yang pernah disampaikan oleh Ghofar dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Nasional, Melda Mardalina, Kepala Sub Direktorat Pemulihan Lahan Terkontaminasi, Direktorat Pemulihan Kontaminasi dan Tanggap Darurat Limbah Bahan Beracun Berbahaya (PKTD LB3), Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3 (Dirjen PSLB3) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI (KLHK) juga hal yang sama menyampaikan bahwa setiap individu dari masyarakat  dapat melaporkan–dugaan atau sangkaan–pencemaran lingkungan. 

“Kami akan turun (penegakkan hukum), terutama begitu ada pengaduan langsung ke KLHK. Misalnya mengadukannya ke sini pun nanti akan kami sampaikan (ke Ditjen Gakkum). Masyarakat siapapun, bisa. Kita dijamin di UU 32 (tahun 2009) soalnya,” Sebut Melda. 

Tampak bagian lobi utmama Kantor KLHK di Manggala Wanabakti saat depoklestari.com (Hendrik I Raseukiy dan Dara Nz Ramadhan) menyampaikan surat untuk konfirmasi kepada suatu direktorat KLHK.

Lanjut Melda hak peran serta masyarakat ini dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dilindungi oleh undang-undang secara hukum. Setiap individu, termasuk aparatur di KLHK, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), sahdan seorang wartawan pun bisa melapor dengan kapasitas sebagai pribadi. 

“Jadi lapor oleh siapa saja. Bahkan saya pun yang seorang ASN, boleh melaporkan dengan kapasitas pribadi. Bapak juga, sebagai pribadi bukan sebagai wartawan boleh juga melaporkan kepada KLHK jika ada pencemaran lingkungan,” tegas Melda mendalilkan. 

Lanjut Melda, pelaporan masyarakat ini dapat disampaikan kepada Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen Gakkum LHK). 

Dikutip dari situs resmi Ditjen Gakkum LHK, https://gakkum.menlhk.go.id/organisasi/struktur, di Direktorat Jenderal Penegakan Hukum LHK, Kementerian LHK ini mempunyai sejumlah direktorat terkait hukum yaitu, Direktorat Pengaduan Pengawasan dan Sanksi Administrasi Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PPSALHK), Direktorat Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup (PSLH), Direktorat Pencegahan dan Pengamanan Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PPLHK), dan Direktorat Penegakan Hukum Pidana Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PHPLHK). 

Baca juga:

Peringatan Hari Lingkungan Hidup Dunia, Mahasiswa Ujukrasa Karnaval di Kota Depok 

Ngeri! Air Tercemar BBM tak Layak Pakai dan Mudah Terbakar 

IBH: Kota Depok sebagai Kota Hijau dan Kota Biru 

Para mahasiswa yang bergabung dalam Komite Mahasiswa Peduli Lingkungan Hidup (KMPL) sedang melakukan aksi keprihatinan di depan Balai Kota Depok, 9 Juni 2022 dalam peringatan Hari Air Dunia pada 5 Juni. KMPLH ini menyampaikan kepedulian dan keprinahatinannya soal tingginya ekspolitasi air tanan di Kota Depok.

Keraguan masyarakat untuk melapor karena takut dikira sembarang menuduh, dijawab oleh Melda. 

“Kalau individu warga yang lapor, tak harus benar itu dugaan atau bukaan. Namanya masyarakat yaa, mana harus mengerti dia harus sebut dugaan atau engga. Justru kami ini yang di pemerintah yang paham tentang masalah administrasi, masalah  hukum yang justru nanti memberikan pencerahan kepada masyarakat, bener ngga yang diadukan,” jelas Melda. 

Untuk keraguan takut disomasi oleh perusahaan terlapor, Melda meyakinkan lagi dengan ringan. 

“Ngga usah takut melapor. Ngadunya ke pemerintah makanya, kalau takut disomasi. yang akan menindaklanjuti pemerintah nanti ke perusahaan itu. Kalau tidak terbukti (bersalah) kan kita bisa duduk sama-sama,” tutupnya.

Penulis: Dara Nuzzul Ramadhan
Editor: Hendrik Isnaini Raseukiy