DESDM Jawa Barat: Satpol PP Kota Depok Berwenang Menegakkan Hukum Air Tanah

Kepala Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) wilayah II Bogor, Iman Budiman mengatakan pada depoklestari.com bahwa pengawasan pada penerapan peraturan pengelolaan air tanah ada kesulitan. Kesulitan ini diantaranya, belum memadainya pengetahuan dan jumlah aparatur pengawas lapangan.  

Masalah izin pengusahaan air tanah terbaru, ungkap Iman diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 1 tahun 2017 tentang Pengelolaan Air Tanah dan Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat Nomor 97 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Provinsi Jawa Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Air Tanah.

“Jika ada badan usaha yang tidak memiliki izin pengusahaan air tanah, sama saja melanggar perda tersebut. Dalam hal ini, yang bisa melakukan penegakkan hukum, kata Iman adalah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP),” bilang Iman Budiman pada depoklestari.com saat ditanyai penindaklanjutan hukum pada badan usaha yang melanggar atau tak memiliki Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA) di Kota Depok, Kamis (30/6/2022). 

Ditegaskannya, pengambilan air tanah oleh badan usaha tidak dibolehkan jika tidak ada izin. Nah, sanksinya jika tidak ada maka menjadi ranahnya aparat penegak hukum. 

“Kalau untuk pelanggaran perda ya, ada di Satpol PP adanya. Jika untuk daerah Kota Depok maka Satpol PP Kota Depok dapat menjadi penegak hukum dalam penertiban izin pengusahaan air tanah,” kata Iman.  

Kata Iman lagi, meski kewenangan pemberi izin pengusahaan air tanah berada pada Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Satpol PP Kota Depok juga bisa ikut menegakkan hukum. 

“Karena kewenangan izin pengusahaan air tanah itu di provinsi ya penegakkan hukumnya oleh Satpol PP provinsi. tetapi tetap, Satpol PP kabupaten-kota juga kan berhak di dalam hal ketertiban umum, masalah lingkungan. Jadi tidak serta merta itu jadi tugas Satpol PP provinsi saja. Kan kabupaten-kota juga kan, di bawah koordinasi provinsi. Jadi tidak ada alasan juga Satpol PP kabupaten-kota tidak melaksanakan penindakan apabila mereka tau (pengusahaan air tanah tanpa izin),” tegas Iman.

Baca pula:

IBH: Kota Depok sebagai Kota Hijau dan Kota Biru  

Wakil Wali Kota Depok Tegur Hotel dan Apartemen yang Eksploitasi Air Tanah

Jangan Takut, Siapa Saja Boleh Melaporkan Perusakan Lingkungan

Badan Usaha tanpa SIPA 

Iman menambahkan, menurutnya, badan usaha yang tidak memiliki izin pengusahaan air tanah bukan hanya melanggar masalah izin pengusahaan air tanah, tetapi juga masuk ke dalam pelanggaran ketertiban umum. Sehingga, hal itu menjadi relevan untuk diurus oleh Satpol PP setempat. 

Pernyataan Iman mengenai kewenangan Satpol PP Kota Depok semakin menguat dengan adanya literasi oleh depoklestari.com tetang peraturan pemerintah (PP) yang mengatur tugas, fungsi, dan wewenang Satpol PP. 

Bahwa, pada PP Nomor 16 tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, pasal 5 BAB III Tugas, Fungsi, dan Wewenang menyebutkan bahwa Satpol PP mempunyai tugas menegakkan peraturan daerah (peraturan daerah provinsi dan kabupaten-kota)  dan peraturan kepala daerah (peraturan gubernur dan peraturan bupati-walikota); menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman; menyelenggarakan perlindungan masyarakat. 

Seperti yang pernah disampaikan oleh Wahyu, Manajer Kampanye Pangan, Air, dan Ekosistem Esensial Wahana Linkungan Hidup Indonesia (Walhi) Nasional, pengawasan terhadap penggunaan air tanah terutama untuk mengetahui daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup untuk mencegah kerusakan lingkungan, dapat dilakukan dengan cara normatif yaitu mengecek SIPA gedung-gedung yang ada di Kota Depok. Atas dasar ini, peran Satpol PP Kota Depok dirasa sangat urgen bagi kelestarian ekosistem lingkungan hidup. 

Penulis: Dara Nuzzul Ramadhan - Hendrik Isnaini Raseukiy
Editor: Hendrik Isnaini Raseukiy