Berlarut-larut, Masalah Pencemaran Air Tanah-BBM di Kota Depok Potensi ke Hukum Pidana Lingkungan 

Kantor KLHK di Gedung Manggala Wanabakti di Jalan Jenderal TKR Gatot Subroto, RT.1/RW.3, Gelora, Kecamatan Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Kode Pos 10270.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI sebagai institusi pemerintahan memiliki kewenangan dalam mengurus hal-hal yang berkaitan dengan lingkungan hidup, pun Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang ada di tingkat daerah provinsi. 

Hal-hal berkaitan dengan lingkungan hidup seperti limbah, pencemaran, polusi, dan sampah sudah seyogyanya menjadi urusan baik DLH maupun KLHK. 

Menarik kepada konteks kedaerahan, masalah pencemaran air tanah oleh sinyalemen bahan bakar minyak (BBM) di kawasan Rukun Warga 02, Mekarsari, Cimanggis, Depok, Jawa Barat, laik menjadi pekerjaan utama Dinas Kebersihan Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok. 

Disampaikan oleh Melda Mardalina sebagai Kepala Sub Direktorat Pemulihan Lahan Terkontaminasi, Direktorat Pemulihan Kontaminasi dan Tanggap Darurat Limbah Bahan Beracun Berbahaya (PKTD LB3) Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3 (Dirjen PSLB3) KLHK RI, bahwa hirarki dan kode etik penegakkan hukum lingkungan hidup yang sewajarnya menurut perundang-undangan. 

“Jadi, ada yang namanya kode etik. Ibaratnya, jika kepolisian sudah turun, kejaksaan tidak akan turun, dia (kepolisian) akan selesaikan. Karena ini DLH sudah turun, kami akan lihat. Kami ga akan turunkan (penegakkan hukum) gakkum, orang di situ sudah ada gakkum,” Kata Melda di Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3 (Dirjen PSLB3) KLHK RIJalan DI Panjaitan Kav. 24 Kebon Nanas, Jakarta Timur, Senin (27/06/22).

Sebut Melda, meskipun DLHK Kota Depok adalah kepanjangan KLHK, kewenangan untuk mengawasi perusahaan-perusahaan daerah juga ada pada DLHK Kota Depok. 

Meski sudah dikabarkan mendapatkan sanksi administrasi sejak 2018, Pencemaran air tanah tak kunjung selesai sampai tahun 2022 ini. Ketika ditanya, apakah ada kemungkinan sanksi administrasi naik menjadi sanksi pidana, Imelda menjawab dengan tegas: harusnya dinaikkan lagi jadi sanksi pidana. 

“Saya gatau persisnya berapa waktu yang diberi DLH (untuk menjalani sanksi administrasi). Setelah diberi jangka waktu, seharusnya dilakukan pengawasan kembali. Kita cuma memerintahkan saja agar DLH tetap melakukan pengawasan dan meminta mereka (SPBU 34-16912) melakukan kajian. Peningkatan hukum tentu ada, harusnya kan (dilakukan) DLH dong, yang mengeluarkan sanksi,” ungkap Melda.

Tanpak loket pemasukan surat dari masyarakat kepada Kementerian LHK. Pengaduan dari masyarakat soal pencemaran dan pengrusakan lingkungan juga dapat dimasukkan melalui loket di gedung utama Manggala Wanabakti ini. Kemdian, petugas akan mendistribusikan surat tersebut kepada bagian tujannya.

Sanksi Administrasi ada Limit Waktunya Dilanjutkan SP hingga Pidana 

Menurut Melda, Jika suatu perusahaan sudah dikenakan sanksi administrasi, akan ada kewajiban yang harus dipenuhi dalam kurun waktu tertentu. Jika dalam kurun waktu tertentu tidak dilaksanakan pihak yang dikenai sanksi akan diberikan surat peringatan (SP) satu. 

“Nggak juga dilaksanakan, SP2. Nggak dilaksanakan juga lagi, SP3. Begitu 3x, ga juga dilaksanakan. Harusnya naik ke sanksi pidana. Begitulah peraturan perundang-undangan dari segi hukumnya, hukum lingkungan. Harusnya dinaikkan lagi jadi pidana,” terang Melda. 

Persis seperti apa yang pernah disampaikan oleh Ghofar dari WALHI Nasional pada Senin, 20 Juni 2022, Melda juga berpesan, jika masyarakat mau KLHK yang menangani penegakkan hukum untuk masalah pencemaran air tanah ini, Masyarakat bisa melaporkan langsung ke Direktorat Pengaduan Pengawasan dan Sanksi Administratif (DPPSA), Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen Gakkum), KLHK RI.

Permasalahan pencemaran air tanah oleh BBM ini dapat pula ditangani oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Dirjen Gakkum LHK). Kementerian LHK ini mempunyai sejumlah direktorat terkait hukum yaitu, Direktorat Pengaduan Pengawasan dan Sanksi Administrasi Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DPPSALHK), Direktorat Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup (DPSLH), Direktorat Pencegahan dan Pengamanan Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DPPLHK), dan Direktorat Penegakan Hukum Pidana Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DPHPLHK).

“Perlu ada yang melaporkan kepada Direktorat Penegakan Hukum Pidana Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Yang melaporkan boleh siapa saja. menurut undang-undang lingkungan hidup boleh siapa saja. Bagi si pelapor tidak akan boleh dituntut balik oleh terlapor,” ungkap Melda Mardalina. 

Penulis: Dara Nuzzul Ramadhan
Editor: Hendrik Isnaini Raseukiy